Pertanyaan:
Apa hukum orang yang mengambil obat dari apotek yang di ada bawah pengawasannya, lalu ia mengirimkannya kepada seseorang yang sedang sakit di rumah sakit atau di rumah, dengan alasan bahwa orang tersebut muslim sementara obat-obatan itu pun tidak untuk dijual?
Jawaban:
Ini tergantung aturan dan tata tertibnya. Jika apotek itu milik suatu rumah sakit, maka obat-obatannya tidak boleh diberikan kepada orang-orang sakit yang meminta ke sana, karena rumah sakit tersebut sudah ada penjatahnya.
Seharusnya obat-obatan apotek tersebut diberikan kepada orang-orang (yang berobat ke rumah sakit yang bersangkutan) dan tidak boleh dialihkan ke rumah sakit lainnya. Setiap rumah sakit ada apoteknya, sehingga yang ini tidak boleh diberikan untuk yang itu, karena seperti itulah aturan yang ditetapkan negara.
Jika apotek itu mempunyai aturan dari kementerian kesehatan yang membolehkannya memberikan obat-obatan kepada rumah sakit lainnya, maka tak apa-apa. Jika tidak ada, maka harus mematuhi peraturan yang ada dan tidak boleh menambah-nambahinya. (Fatawa ‘Ajilah li Mansubi ash-Shihhah, Syekh Ibnu Utsaimin, hlm. 40–41)
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Waktu Haram Sholat Dhuha, Adab Berbicara Dengan Lawan Jenis Dalam Islam, Tanda2 Kematian Menurut Islam, Tata Cara Sholat Ghaib, Hukum Asuransi Syariah Dalam Islam, Nama Nama Malaikat Dan Tugasnya Beserta Dalilnya